Saham BMSR – Bintang Mitra Semestaraya Tbk – Berita Rekomendasi Grafik Sejarah

Saham BMSR – Bintang Mitra Semestaraya Tbk – Berita Rekomendasi Grafik Sejarah

PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 16 November 1989 berdasarkan Akta Notaris Nyonya Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H., No. 240 yang telah diubah dengan Akta dari Notaris yang samaNo. 246 tanggal 31 Mei 1991 mengenai perubahan namadari PT Bintang Mahkota Semestaraya menjadi PT Bintang Mitra Semesta raya. Akta Pendirian dan perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-4423.HT.01.01.TH.95 tanggal 17 April 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 September 1997 No. 75, Tambahan No. 4209.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 2008, perubahan termasuk dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 10 tanggal 17 September 2008 yang antara lain mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dan persetujuan perubahan seluruh Anggaran Dasar Perusahaan untuk disesuaikan dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No. IX.J.1. tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perusahaan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, akta ini telah memperoleh bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-25241 tanggal 15 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0121799.AH.01.09 tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir terjadi pada tahun 2015, yaitu Akta Notaris Lies Hermaningsih, S.H., No.8 tanggal
5 Juni 2015 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Akta ini telah memperoleh
bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0951463 tanggal 29 Juni 2015 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0951464tahun 2015 tanggal 29 Juni 2015.
Berdasarkan Akta Notaris tanggal 9Juni 2017 No. 14 dari Deni Thanur, SE., SH.,MKn, pemegang saham telah setuju atas perubahan Dewan Komisaris dan Direksi dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No AHU-AH.01.03-0147019 tanggal 16 Juni 2017.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1989.
Pada tanggal 6 Desember 1999, Perusahaan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham No. S-2449/PM/1999 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk mengadakan Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat sejumlah 130.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 500 per saham pada harga penawaran Rp 500 per saham. Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) pada tanggal 29 Desember 1999.
Pada tanggal 17 September 2008, Perusahaan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Ketua BAPEPAM-LK No. S-6516/BL/2008 untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham dengan menerbitkan sejumlah 823.200.000 saham dengan nilai nominal Rp 500 per saham pada harga penawaran Rp 500 per saham sehingga seluruhnya berjumlah Rp 411.600.000.000. Setiap pemegang 20 saham lama berhak atas 49 saham baru yang melekat 7 Waran Seri I yang diberikan oleh Perusahaan secara cuma-cuma.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai nominal Rp 500 per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 500, yang dapat dilakukanselama masa pelaksanaan yaitu mulai tanggal 20 Mei 2009 sampai dengan tanggal 20 November 2013. Sejak tanggal 20 November 2013 Waran Seri I tidak berlaku lagi dan tidak diperdagangkan lagi di Bursa Efek Indonesia. Sampai dengan akhir masa berlaku Waran Seri I yang melaksanakan haknya sebanyak 24 saham.
Pada awal pendirian Perseroan merupakan perusahaan investasi yang melakukan penyertaan investasi pada Perusahaan properti real estat yang menangani perumahan sederhana dan proyek pemukiman kelas menengah atas, serta pada Perusahaan yang akan mengembangkan bangunan-bangunan komersial.
Pada tahun 1997 Perusahaan mengawali usahanya di bidang properti dengan menyertakan modalnya pada PT Laksayudha Abadi yang membangun Apartemen Brawijaya yang berlokasi di Blok P Kebayoran Baru, Jakarta. Pada tahun 1999 Perusahaan mengembangkan sayapnya dengan menyertakan investasi pada PT Sinar Kompas Utama yang mengembangkan proyek perumahan sederhana Kompas Indah di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Pada tahun yang sama Perusahaan juga menanamkan modalnya pada perusahaan publik PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk.(RBMS), yang mengembangkan perumahan bagi golongan masyarakat menengah, Bintang Metropol di daerah Bekasi, Jawa Barat dan perumahan Mahkota Simprug yang berlokasi di Ciledug. Selanjutnya pada
pertengahan tahun 1999, Perusahaan mengikutsertakan modalnya pada PT Alvita Sunta dengan bidang usaha yang sama.
Sejalan dengan usaha diversifikasi Perusahaan, pada kuartal ke 3 (tiga) tahun 2008 Perusahaan melakukan divestasi atas beberapa anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang bergerak di bidang properti yang diyakini memiliki prospek kurang menguntungkan yaitu PT Sinar Kompas Utama, PT Laksayudha Abadi dan PT Alvita Sunta.
Pada tanggal 5 Desember 2008 Perusahaan dipercaya oleh PT Sulfindo Adiusaha, salah satu produsen produk kimia terbesar di Indonesia, sebagai Distributor Utama untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk-produk kimia yang dihasilkannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun produk-produk yang dipasarkan oleh Perusahaan adalah Caustic Soda (NaOH) Liquid, Caustic Soda (NaOH) Flake, Poly Vinyl Chloride (PVC), Hydrochloric Acid (HCL), Sodium Hypochlorite (NaOCI), Sulfuric Acid, dan Ethylene Dichloride (EDC). Kinerja Perusahaan selama menjadi distributor produk kimia telah menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini berkat kerja sama dandukungan semua pihak baik dari karyawan, produsen dan pelanggan.
Pada pertengahan tahun 2009, Perusahaan juga melakukan diversifikasi usaha melalui akuisisi saham-saham perusahaan yang bergerak disektor perminyakan yaitu PT Retco Prima Energi (RPE) dengan bidang pengoperasian di Blok Tanjung Miring
Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 61,61 km²; PT Binatek Reka Kruh (BRK) dengan bidang pengoperasian di Lapangan Minyak Kruh, Pendopo, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 258,10 km² ; PT Indama Putera Kayapratama (IPK) yang berlokasi di Lapangan Minyak Kaya, Pendopo, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 78,71 km²; serta Bittlestone Capital Inc yang memiliki investasi dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi diantaranya Kulczyk Oil Ventures Inc. (Canada), ESK Ltd (British Virgin Island), dan Triton Petroleum Pte. Ltd. (Singapore), yang memiliki proyek di Brunei, Syria, dan Ukraine.
Setelah melihat dan mempertimbangkan hasil kajian ulang dan evaluasi teknis “Subsurface Study of TAC Kaya” tahun 2010 oleh PT LAPI-ITB terhadap lapangan minyak Kaya yang dimiliki oleh IPK, anak perusahaan, pada akhirnya Perusahaan dihadapkan pada fakta bahwa lapangan minyak Kaya sangat kompleks dan berisiko tinggi untuk dikembangkan dan dieksploitasi sehingga kurang menguntungkan untuk dikembangkan. Sebagai langkah strategis atas hasil kajian diatas, maka pada tanggal 16 Maret 2011 Perusahaan melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT Bukit Apit Bumi Persada, pihak ketiga, untuk menjual seluruh saham IPK sejumlah 108.845 saham dengan nilai transaksi sebesar USD 1.050.000 dimana perjanjian ini telah dituangkan di dalam akta Jual Beli Saham No. 77 tanggal 16 Maret 2011 dari Notaris Suwarni Sukiman, SH. Perusahaan telah melakukan keterbukaan informasi mengenai hal tersebut di atas melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada tanggal 18 Maret 2011.
Pada tanggal 20 Juni 2011 anak Perusahaan telah melakukan penjualan 30% partisipasi kepemilikan pada TAC Pertamina–RPE kepada Goldwater TMT PTE LTD. Penjualan dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis sehingga Perusahaan akan fokus pada pengembangan PT Binatek Reka Kruh, anak perusahaan yang juga bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi.
Pada tanggal 2 Desember 2011 Perusahaan telah menjual seluruh investasi saham di PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. (RBMS) sebanyak 62.663.875 saham atau 19,18% kepemilikan dengan nilai transaksi Rp 5.514.421.000. Perusahaan mengalami rugi investasi yang telah terealisasi sebesar Rp 24.501.575.125.
Di tahun 2011, Perusahaan melakukan pembelian kapal tongkang serta kantor dan tanah yang dijadikan sebagai kantor cabang di Bandung, Semarang dan Surabaya. Pembelian tersebut dilakukan untuk menunjang operasional Perusahaan dalam penjualan di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Total pembelian dimaksud mencapai Rp 9.433.684.000.
Di tahun 2012, dalam rangka pengembangan usaha untuk menggarap pasar di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya, maka Perusahaan membeli tanah di Lampung seluas 6.205 m2 dengan nilai sebesar Rp 5.751.500.000.
Pada tanggal 3 Juli 2014, anak Perusahaan melakukan pengalihan participating interestpada TAC Pertamina kepada PT Green World Nusantara. Penjualan dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis sebagaimana halnya dengan penjualan IPK dan RPE sebelumnya. Disamping itu kontrak juga akan berakhir pada tahun 2020.

Comments

Popular posts from this blog

Colorpak Indonesia Tebar Dividen Rp 19,57 Milyar

BKSW Rencanakan Rights Issue Rp2 triliun